Dataset is a data page that you can choose as needed. You can choose based on location, agreed topic, or data source. After this page, you can enter the visualization page of the data you selected.


2019 General Election Result Dispute

Data view dari berkas 2019 General Election Result Dispute
tahuntanggalwaktunomorperkarapokok_perkarapemohonkategori_pemohonamar_putusanputusanfile_pendukung
20192019-10-2310:42 WIB251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai NasdemPartai Nasional Demokrat (Nasdem)Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3396
20192019-08-0922:53 WIB10-33/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Tahun 2019Drs. PAULUS YOHANES SUMINO, MM., OFSKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3368
20192019-08-0922:48 WIB08-33/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Tahun 2019HASBI SUAIB, S.T., M.HKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3369
20192019-08-0922:42 WIB07-33/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Tahun 2019CAREL SIMON PETRUS SUEBUKandidatDalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3354
20192019-08-0922:34 WIB194-05-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Jayapura 1, DPRD Kabupaten Dapil Jayapura 2, dan DPRD Kabupaten Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3362
20192019-08-0922:24 WIB137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Yapen 2 dan Dapil Kepulauan Yapen 4 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3370
20192019-08-0922:16 WIB68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua, DPRP Provinsi Dapil Papua 6, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, DPRD Kabupaten Dapil Waropen 2, DPRD Kabupaten Dapil Puncak Jaya 3, DPRD Kabupaten Dapil Mimika 1 (Perseorangan atas nama Lexy David Linturan), DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Nabire 4 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3378
20192019-08-0921:57 WIB116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Asmat 1 dan DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3372
20192019-08-0921:39 WIB111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Permohonan Pemohon sepanjang DPRP Provinsi Dapil Papua 2 dan DPRP Provinsi Dapil Papua 4 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3373
20192019-08-0921:31 WIB203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua, DPRP Provinsi Dapil Papua 6, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, DPRD Kabupaten Dapil Waropen 2, DPRD Kabupaten Dapil Puncak Jaya 3, DPRD Kabupaten Dapil Mimika 1 (Perseorangan atas nama Lexy David Linturan), DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2, DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Nabire 4 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3358
20192019-08-0921:17 WIB243-06-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3356
20192019-08-0921:13 WIB20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3383
20192019-08-0921:07 WIB42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRP Provinsi Dapil Papua 1 atas nama Moeh Fajar Takari, DPRP Provinsi Dapil Papua 1 atas nama Yulianus Dwaa, DPRP Provinsi Dapil Papua 1 atas nama Jemy Kombo, DPRP Provinsi Dapil Papua 3, DPRD Kabupaten Dapil Keerom 1, DPRD Kota Dapil Kota Jayapura 1, dan DPRD Kota Dapil Kota Jayapura 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3382
20192019-08-0920:53 WIB170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3364
20192019-08-0920:46 WIB161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Papua Caleg Pemohon atas nama Yan Permenas Mandenas, DPRD Provinsi Dapil Papua 7, DPRD Provinsi Papua 2, DPRD Kabupaten Dapil Jayawijaya 1, DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 2, dan DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 3 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3366
20192019-08-0920:35 WIB144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Provinsi Dapil Papua 4, DPRD Kota Dapil Jayapura 3, dan DPRD Kota Dapil Jayapura 4 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3367
20192019-08-0920:27 WIB11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRP Provinsi Dapil Papua 4, DPRD Kabupaten Dapil Puncak 1, DPRD Kabupaten Dapil Puncak 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3385
20192019-08-0920:17 WIB207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3357
20192019-08-0920:09 WIB96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3376
20192019-08-0918:37 WIB86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1.Menolak permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Donggala 2; 2.Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5 untuk sebagian; 3.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5; 4.Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum), untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 7.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3377
20192019-08-0918:24 WIB199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon I sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2; 2.Menyatakan Permohonan Pemohon II untuk DPR RI Dapil Jawa Barat IX gugur; 3.Menyatakan Permohonan Pemohon I untuk DPRD Kabupaten Dapil Majalengka 5 tidak dapat diterima; 4.Menolak permohonan Pemohon I untuk DPR RI Dapil Jawa Barat IX dan DPRD Kabupaten Dapil Bogor 4; 5.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2; 6.Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir Model C1 Plano untuk TPS-TPS di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang belum dilakukan penyandingan data sesuai dengan kesepakatan tanggal 23 April 2019, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan putusan ini; 7.Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membuat rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan dengan menggabungkan hasil penyandingan data di 75 TPS, ditambah dengan TPS-TPS yang sebelumnya belum dilakukan penyandingan data formulir C1 dengan formulir C1 Plano di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang kemudian dibuat rekapitulasi secara keseluruhan perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2; 8.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil rekapitulasi sebagaimana angka 7 di atas tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 9.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyandingan data sebagaimana angka 6 di atas; 10.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses penyandingan data perolehan suara tersebut sesuai kewenangannya.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3361
20192019-08-0918:02 WIB47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai DemokratPartai Demokrat1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Dapil DPR RI Jawa Barat I dan DPRD Kota Depok 2 ditarik kembali; 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil DPRD Kabupaten Indramayu 3 dan Dapil DPRD Kabupaten Kuningan 1 tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon sepanjang Dapil DPRD Provinsi Jawa Barat 9; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3380
20192019-08-0917:55 WIB123-12-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Dapil DPR RI Jawa Barat XI gugur. 2. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Dapil DPRD Provinsi Jawa Barat 15 dan Dapil DPRD Kota Cimahi 2 tidak dapat diterima. 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3371
20192019-08-0917:42 WIB202-11-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3359
20192019-08-0917:28 WIB102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Bogor 2; 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi 3 tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan seluruhnya;Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3375
20192019-08-0917:09 WIB201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Provinsi Dapil Maluku Utara 5 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3360
20192019-08-0916:54 WIB18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3384
20192019-08-0916:08 WIB44-13-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Bantaeng 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3381
20192019-08-0915:54 WIB180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Permohonan Pemohon sepanjang untuk DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 5 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Kolaka Utara 1.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3363
20192019-08-0915:41 WIB13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Kabupaten Dapil Bombana 1 dan DPRD Kabupaten Dapil Wakatobi 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Kabupaten Dapil Buton Tengah 3.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3349
20192019-08-0915:31 WIB03-18/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Prof. Dr. FAROUK MUHAMMADKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3355
20192019-08-0915:14 WIB04-08-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3350
20192019-08-0915:07 WIB01-08-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3352
20192019-08-0914:43 WIB125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Pesisir Selatan 2 (perseorangan Drs. H. Mardison Basir) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3340
20192019-08-0914:31 WIB104-10-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3342
20192019-08-0911:08 WIB83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Jayapura Dapil 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3386
20192019-08-0910:27 WIB65-14-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3345
20192019-08-0910:14 WIB148-02-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan tidak jelas; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 3. Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3336
20192019-08-0910:08 WIB91-19-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3343
20192019-08-0910:01 WIB143-20-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Simalungun 6 DPRD Kabupaten tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3338
20192019-08-0909:53 WIB52-14-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Menyatakan permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3346
20192019-08-0909:49 WIB23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang Dapil Sumatera Utara 8 dan Dapil Tapanuli Selatan 3; 2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3348
20192019-08-0909:39 WIB09-02/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Prof. Dr. Ir. Hj DARMAYANTI LUBISKandidatDalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Menyatakan permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3328
20192019-08-0909:34 WIB04-02/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019H. FAISAL AMRI, S.Ag., M.AgKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3329
20192019-08-0909:26 WIB205-07-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3333
20192019-08-0909:21 WIB173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Tapanuli Selatan 2; 2. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Deli Serdang 6, Dapil Tapanuli Tengah 3, dan Dapil Langkat 1 tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3335
20192019-08-0909:11 WIB117-12-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3341
20192019-08-0909:05 WIB246-06-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3330
20192019-08-0909:01 WIB87-03-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3344
20192019-08-0908:40 WIB145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Sumut 2 DPRD Provinsi Sumatera Utara; 2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 3.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang perolehan suara di Daerah Pemilihan Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara; 4.Memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9 dengan cara membuka formulir model C1 Plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1 dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 5.Memerintahkan Termohon untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; 6.Memerintahkan KPUD Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI untuk melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; 7.Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; dan 8.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3337
20192019-08-0908:24 WIB197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3334
20192019-08-0908:16 WIB33-13-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)1. Menyatakan permohonan sepanjang Dapil Asahan 1 DPRD Kabupaten, Dapil Labuhanbatu 5 DPRD Kabupaten dan permohonan Pemohon perseorangan atas nama Janji Mangasal Ranto Butar Butar Dapil Tapanuli Selatan 5 DPRD Kabupaten ditarik; 2. Menyatakan Permohonan sepanjang Dapil Tapanuli Tengah 2 DPRD Kabupaten tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3347
20192019-08-0908:11 WIB131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3339
20192019-08-0908:04 WIB02-08-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3351
20192019-08-0907:54 WIB231-07-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3331
20192019-08-0907:52 WIB216-07-24/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3332
20192019-08-0823:47 WIB85-03-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3315
20192019-08-0823:39 WIB59-14-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3319
20192019-08-0823:32 WIB155-02-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3307
20192019-08-0823:25 WIB127-12-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3309
20192019-08-0823:21 WIB05-08-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3327
20192019-08-0823:13 WIB136-09-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3308
20192019-08-0823:07 WIB99-19-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3312
20192019-08-0823:02 WIB40-13-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3322
20192019-08-0822:57 WIB109-10-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3374
20192019-08-0822:51 WIB235-07-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaDalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3299
20192019-08-0822:45 WIB190-05-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3302
20192019-08-0822:39 WIB175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3306
20192019-08-0822:27 WIB25-01-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3325
20192019-08-0822:19 WIB35-13-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3323
20192019-08-0822:13 WIB206-07-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaDalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3300
20192019-08-0822:07 WIB27-01-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3324
20192019-08-0822:01 WIB192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan para Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Banten I tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3301
20192019-08-0821:54 WIB54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3320
20192019-08-0821:48 WIB74-03-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3353
20192019-08-0820:58 WIB189-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3303
20192019-08-0820:48 WIB92-19-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3313
20192019-08-0820:38 WIB176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Pokok Permohonan: 1. Permohonan Pemohon atas nama Teuku Juliasnyah tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil 3 Kota Banda Aceh; 3. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/ KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kota Banda Aceh untuk perolehan suara Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM; 4. Menetapkan perolehan suara Pemohon Partai Politik Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM., untuk TPS 3 Desa Tibang Kecamatan Syiah Kuala adalah 4 (empat) suara; 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3305
20192019-08-0820:25 WIB103-10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam Eksepsi: - Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait sepanjang Dapil 2 Aceh Tengah; - Menyatakan permohonan Pemohon gugur sepanjang Dapil 2 Aceh Tengah. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3311
20192019-08-0820:16 WIB185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai Nanggroe AcehPartai Nanggroe Aceh (PNA)Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk sebagian. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Nanggroe Aceh di Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3304
20192019-08-0820:04 WIB89-16-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai SIRAPartai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3314
20192019-08-0819:59 WIB46-15-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai AcehPartai Aceh (PA)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3321
20192019-08-0819:50 WIB07-08-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3326
20192019-08-0819:43 WIB66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1.Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Aceh Singkil 3 untuk pengisian keanggotaan DPRK Aceh Singkil tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3318
20192019-08-0819:31 WIB248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai Daerah AcehPartai Daerah Aceh (PDA)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3298
20192019-08-0819:22 WIB84-03-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3316
20192019-08-0817:36 WIB171-04-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3279
20192019-08-0817:31 WIB119-12-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3281
20192019-08-0817:17 WIB05-34/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Barat Tahun 2019ABDULLAH MANARAY, ST.KandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3273
20192019-08-0817:15 WIB21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten di Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 3.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS di Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 4.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang tersebut; 7.Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap proses Penghitungan Surat Suara Ulang dimaksud; 8.Menolak permohonan Pemohon untuk Dapil Papua Barat V.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3293
20192019-08-0817:06 WIB31-08-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019ZAFILUDDINKandidatDalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3292
20192019-08-0817:01 WIB162-02-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3280
20192019-08-0816:43 WIB95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3283
20192019-08-0816:36 WIB63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019Partai DemokratPartai Demokrat1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat 2 DPRD Provinsi, Dapil Papua Barat 4 DPRD Provinsi, Dapil Tambrauw 1 DPRD Kabupaten dan Dapil Tambrauw 3 DPRD Kabupaten tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk Dapil Papua Barat 1 DPRD Provinsi.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3289
20192019-08-0816:24 WIB249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3271
20192019-08-0816:21 WIB219-07-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3277
20192019-08-0816:19 WIB227-07-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3276
20192019-08-0815:05 WIB142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Sula 2 dan DPRD Kabupaten Dapil Kepulauan Sula 4 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3269
20192019-08-0814:47 WIB90-19-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3285
20192019-08-0814:39 WIB41-13-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3291
20192019-08-0814:31 WIB02-32/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019IKBAL Hi. DJABID, S.E., M.M.KandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3274
20192019-08-0814:23 WIB229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Nomor 225-07-27/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 ditarik; 2. Menolak permohonan Pemohon berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Nomor 231-07-27/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3275
20192019-08-0814:11 WIB151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Provinsi Kota Dapil Makassar 4 (perseorangan atas nama Kasrudi) ditarik kembali. 2. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Maros 1 (perseorangan atas nama Muhammad Ilyas) tidak dapat diterima. 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3268
20192019-08-0814:03 WIB110-10-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3282
20192019-08-0813:55 WIB79-03-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3288
20192019-08-0813:49 WIB198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3278
20192019-08-0813:43 WIB165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon (H. Maksum dan Ahmad Latoa) untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3265
20192019-08-0813:01 WIB80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3287
20192019-08-0812:54 WIB09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3297
20192019-08-0812:42 WIB06-29/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019FATMAYANI HARLI TOMBILIKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3272
20192019-08-0812:32 WIB19-01-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3294
20192019-08-0812:13 WIB121-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Bolaang Mongondow 3 ditarik kembali; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3270
20192019-08-0811:56 WIB81-03-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3286
20192019-08-0811:45 WIB191-05-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3262
20192019-08-0811:34 WIB94-19-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Lombok Barat 2 tidak dapat diterima; 2. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Lombok Barat 4 ditarik kembali; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnyaDitolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3284
20192019-08-0811:21 WIB154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk Pemohon atas nama Hendri Makaluasc, A.Md., SE., M.Th Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 suara; 3. Menolak permohonan Pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I serta permohonan Pemohon selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3267
20192019-08-0810:59 WIB58-14-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 5 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3290
20192019-08-0810:47 WIB182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Kutai Barat 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3263
20192019-08-0810:33 WIB10-08-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil Jawa Barat VII tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil Indramayu 3.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3296
20192019-08-0810:18 WIB168-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat 10 dan DPRD Kota Dapil Bekasi 6 ditarik kembali; 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil Jawa Barat 11 tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil Kota Bekasi 2 untuk seluruhnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3264
20192019-08-0810:05 WIB156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPR RI Jabar IV tidak dapat diterima; 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPR RI Jabar VIII tidak dapat diterima; 3. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi 5; 4. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Kuningan 2 tidak dapat diterima; 5. Menolak permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Kota Bogor 1.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3266
20192019-08-0809:54 WIB16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon II (perseorangan atas nama Hendra Juniarsa) untuk DPRD Kota Dapil Tasikmalaya 1 gugur; 2. Menyatakan permohonan Pemohon I (perseorangan atas nama Sukron Ma’mun) untuk DPRD Kabupaten Dapil Subang 7 tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3295
20192019-08-0722:54 WIB50-14-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3252
20192019-08-0722:48 WIB43-13-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3253
20192019-08-0722:42 WIB72-03-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3248
20192019-08-0722:36 WIB26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3257
20192019-08-0722:27 WIB97-19-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3246
20192019-08-0722:18 WIB174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3233
20192019-08-0722:03 WIB150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Dapil DKI Jakarta II dan Dapil DKI Jakarta III tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon terhadap Daerah Pemilihan DKI Jakarta 7.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3236
20192019-08-0721:55 WIB195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon terhadap Daerah Pemilihan DKI Jakarta 6; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3228
20192019-08-0721:43 WIB76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Bangkalan 3; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Daerah Pemilihan Trenggalek 1; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Daerah Pemilihan Trenggalek 1; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Dapil Trenggalek 1; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3247
20192019-08-0721:30 WIB108-10-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Jatim II DPR RI dan Dapil Pamekasan 4 DPRD Kabupaten; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3245
20192019-08-0721:21 WIB14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang Dapil Jawa Timur XI DPR RI; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; 3. Menolak eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan Penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Malang 6 DPRD Kabupaten; 2. Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Jawa Timur XI DPR RI tidak dapat diterima; 3. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3261
20192019-08-0721:10 WIB29-01-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019AHMAD IMANKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3256
20192019-08-0721:04 WIB208-07-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3226
20192019-08-0720:58 WIB183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Pamekasan 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Sampang 3; 3. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan Surabaya 4; 4. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan Surabaya 4; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya terhadap perolehan suara Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana angka 5 di atas; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 5 di atas; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3231
20192019-08-0720:33 WIB124-12-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Jatim V; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang Bangkalan 5.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3241
20192019-08-0720:23 WIB22-14-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3258
20192019-08-0720:13 WIB139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3238
20192019-08-0720:04 WIB37-13-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3254
20192019-08-0719:56 WIB157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan sepanjang Dapil Jatim I DPR RI tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang Dapil Jatim XI DPR RI.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3235
20192019-08-0719:40 WIB186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Permohonan Pemohon perseorangan atas nama Achmad Yulianto tidak dapat diterima; 2. Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Situbondo 5 DPRD Kabupaten tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3229
20192019-08-0719:18 WIB234-07-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3216
20192019-08-0719:16 WIB53-14-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019Partai DemokratPartai Demokrat1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 53-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3379
20192019-08-0719:13 WIB214-07-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3224
20192019-08-0716:46 WIB242-06-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 242-06-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan Pemohon.Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3214
20192019-08-0716:44 WIB166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPR RI Sulawesi Selatan II diajukan oleh calon Perseorangan atas nama Rismayani A. Hamid dan Muhammad Yasir gugur. 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 1 diajukan oleh calon perseorangan atas nama Kadir Halid ditarik kembali. 3. Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 4 yang diajukan calon perseorangan atas nama M. Arfandi Idris, Dapil DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2 yang berkaitan dengan permohonan Partai Golkar dan Dapil DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar 2 yang berkaitan calon perseorangan atas nama Arifin Daeng Marola tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.
mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3234
20192019-08-0716:23 WIB215-07-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3223
20192019-08-0716:21 WIB141-09-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3237
20192019-08-0716:09 WIB130-12-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Menyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3240
20192019-08-0716:07 WIB114-10-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3243
20192019-08-0715:58 WIB32-13-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 32-13-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan Pemohon.Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3255
20192019-08-0715:55 WIB213-07-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3225
20192019-08-0715:53 WIB244-06-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3213
20192019-08-0715:52 WIB238-07-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3215
20192019-08-0715:50 WIB184-04-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 184-04-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. 4. Memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan Pemohon.Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3230
20192019-08-0715:47 WIB67-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan renvoi. 2. Menolak eksepsi Termohon selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3249
20192019-08-0715:34 WIB226-07-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3219
20192019-08-0715:32 WIB179-04-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Menyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3232
20192019-08-0715:30 WIB113-10-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 113-10-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan Pemohon.Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3244
20192019-08-0715:27 WIB224-07-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3220
20192019-08-0715:26 WIB61-14-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3250
20192019-08-0715:15 WIB233-07-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3217
20192019-08-0715:13 WIB134-09-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3239
20192019-08-0715:01 WIB122-12-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3242
20192019-08-0714:54 WIB218-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3222
20192019-08-0714:53 WIB221-07-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3221
20192019-08-0714:51 WIB232-07-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3218
20192019-08-0714:48 WIB196-05-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai Demokrat1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 196-05-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan Pemohon.Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3227
20192019-08-0713:31 WIB12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Sumatera Selatan II tidak dapat diterima; 2.Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3260
20192019-08-0713:09 WIB178-04-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3192
20192019-08-0713:02 WIB200-05-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Empat Lawang 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3190
20192019-08-0712:48 WIB88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3201
20192019-08-0712:38 WIB49-14-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3205
20192019-08-0712:29 WIB126-12-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3197
20192019-08-0712:22 WIB132-09-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3196
20192019-08-0712:16 WIB93-19-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3200
20192019-08-0712:10 WIB36-13-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3208
20192019-08-0712:03 WIB106-10-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3199
20192019-08-0711:46 WIB209-07-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3189
20192019-08-0711:41 WIB24-01-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3209
20192019-08-0711:29 WIB03-08-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3211
20192019-08-0711:14 WIB78-03-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3202
20192019-08-0711:04 WIB149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR Dapil Lampung II tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3194
20192019-08-0710:49 WIB48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3206
20192019-08-0710:40 WIB06-08-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3210
20192019-08-0710:34 WIB115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3198
20192019-08-0710:27 WIB55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3204
20192019-08-0710:17 WIB75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3203
20192019-08-0710:06 WIB138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019JOKO MUSTIKOKandidatMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterimaDitolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3195
20192019-08-0709:59 WIB158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang Dapil DPRD Kabupaten Kudus 4 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3193
20192019-08-0709:49 WIB210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaDalam Eksepsi 1.Menolak eksepsi Termohon sepanjang tenggang waktu; 2.Menerima eksepsi Termohon sepanjang permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3188
20192019-08-0709:43 WIB188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah IV tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3191
20192019-08-0709:22 WIB45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019H. AGUS SETYOBUDI, S.E., M.M.KandidatDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3207
20192019-08-0622:28 WIB01-32/PHPU-DPD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Ir. TJATUR SAPTO EDY, M.T.KandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3163
20192019-08-0622:17 WIB211-07-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3164
20192019-08-0622:06 WIB60-14-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3179
20192019-08-0621:56 WIB101-19-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterimaDitolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3172
20192019-08-0621:52 WIB62-14-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPR RI Sulawesi Selatan III diajukan oleh calon perseorangan atas nama Frederik Batti Sorring, DPRD Kabupaten Dapil Luwu Timur 2, dan DPRD Kabupaten Dapil Gowa 1 diajukan oleh calon perseorangan atas nama Hernest gugur; 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III diajukan oleh calon perseorangan atas nama Bahrum Daido, tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3178
20192019-08-0621:43 WIB08-08-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3183
20192019-08-0621:35 WIB147-02-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3168
20192019-08-0621:25 WIB98-19-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3173
20192019-08-0621:17 WIB204-11-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3165
20192019-08-0621:10 WIB163-02-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3365
20192019-08-0621:10 WIB163-02-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3166
20192019-08-0621:02 WIB133-09-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3170
20192019-08-0620:54 WIB160-02-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3167
20192019-08-0620:47 WIB77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Termohon; - Menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3174
20192019-08-0620:35 WIB56-14-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3180
20192019-08-0620:21 WIB15-01-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3182
20192019-08-0620:13 WIB140-09-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3169
20192019-08-0620:03 WIB118-12-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3171
20192019-08-0619:52 WIB64-14-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3177
20192019-08-0619:42 WIB69-03-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3176
20192019-08-0619:33 WIB73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3175
20192019-08-0619:22 WIB51-14-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3181
20192019-08-0617:20 WIB146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4 untuk perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si. dan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hj. Asnah, S.E., M.M.; 3. Menetapkan perolehan suara Pemohon (Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si.) yang benar adalah 7.529 suara dan perolehan suara Pihak Terkait (Hj. Asnah, S.E., M.M.) adalah 7.519 suara; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3152
20192019-08-0616:46 WIB105-10-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3158
20192019-08-0616:39 WIB71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Daerah Pemilihan Batam 1 tidak dapat diterima. 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 untuk sebagian. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Keadilan Sejahtera dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3 adalah sebanyak 1.645 (seribu enam ratus empat puluh lima) suara. Partai Keadilan Sejahtera 124 (seratus dua puluh empat) 1. M. Toha, S.Sos 370 (tiga ratus tujuh puluh) 2. Achmad Holidun, AMK 76 (tujuh puluh enam) 3. Dwi Afriliyana Syari Hasibuan 48 (empat puluh delapan) 4. Dani Setyawan 41 (empat puluh satu) 5. Rika Afriyanti, S.Pd 14 (empat belas) 6. Ira Wijiyanti, S.Pd.I. 28 (dua puluh delapan) 7. Muttaqin 944 (sembilan ratus empat puluh empat) Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon. 1.645 (seribu enam ratus empat puluh lima) 5. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3187
20192019-08-0616:22 WIB239-06-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3139
20192019-08-0616:14 WIB167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kota Batam Daerah Pemilihan Batam 1 tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 untuk sebagian; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Golongan Karya untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Golongan Karya dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3 khusus di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur sebagai berikut; Partai Golongan Karya 27 (Dua puluh tujuh) 1. Hasriwady 19 (Sembilan belas) 2. H. Amran, S.iP 11 (Sebelas) 3. Aisyah 7 (Tujuh) 4. Said Busra Mufrizal 1 (Satu) 5. Rokhayah, S.Pd. 13 (Tiga belas) 6. Wandra Fadhilah 0 (Nol) 7. Susanti 5 (Lima) Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon. 83 (Delapan puluh tiga) 5. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3186
20192019-08-0615:54 WIB129-12-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019H. ADIE SETH JINU (Partai Amanat Nasional (PAN))Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian sepanjang mengenai permohonan Pemohon salah objek; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3154
20192019-08-0615:46 WIB57-14-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019Partai Demokrat (Perseorangan)Partai DemokratDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3160
20192019-08-0615:39 WIB172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3148
20192019-08-0615:34 WIB30-01-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Perseorangan)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3161
20192019-08-0615:25 WIB153-02-17/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bali Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon; 2. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3151
20192019-08-0615:18 WIB107-10-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3157
20192019-08-0615:12 WIB181-04-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3147
20192019-08-0615:03 WIB28-01-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (Perseorangan)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3162
20192019-08-0614:55 WIB250-00-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Purwn. Paus Kogoya, S.I.P.,KandidatMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3137
20192019-08-0614:53 WIB247-06-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Dalam Perkara Nomor 247-06-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3138
20192019-08-0614:50 WIB220-07-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3146
20192019-08-0614:48 WIB222-07-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3145
20192019-08-0614:45 WIB230-07-17/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bali Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3212
20192019-08-0614:43 WIB169-04-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Menyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3149
20192019-08-0614:41 WIB128-12-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Dalam Perkara Nomor 128-12-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3155
20192019-08-0614:38 WIB225-07-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3143
20192019-08-0614:35 WIB112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Dalam Perkara Nomor 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3156
20192019-08-0614:32 WIB135-09-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai Persatuan Indonesia (Perindo)Partai Persatuan Indonesia (Perindo)1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Dalam Perkara Nomor 135-09-10/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3153
20192019-08-0614:29 WIB223-07-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3184
20192019-08-0614:27 WIB236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3140
20192019-08-0614:24 WIB228-07-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3142
20192019-08-0613:19 WIB240-06-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Menyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3119
20192019-08-0613:15 WIB17-01-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Menyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3136
20192019-08-0613:10 WIB212-07-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3122
20192019-08-0613:05 WIB34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon tentang permohonan Pemohon salah objek; 2. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sepanjang Dapil Kota Pekanbaru 2. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Riau 8; 2. Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Kota Pekanbaru 2 tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3135
20192019-08-0612:58 WIB152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon gugur sepanjang mengenai perseorangan calon anggota DPR RI atas nama M. Said Bakhri untuk Dapil Riau II dan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Adriyan untuk Dapil Riau 2; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang perseorangan calon anggota DPR RI atas nama Miftah Nur Sabri untuk Dapil Riau I.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3128
20192019-08-0612:49 WIB70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3132
20192019-08-0612:19 WIB193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Siak 3; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3123
20192019-08-0612:00 WIB245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Alor 4 DPRD Kabupaten Alor; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3117
20192019-08-0611:49 WIB39-13-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3133
20192019-08-0611:42 WIB159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Kota Kupang 4 DPRD Kota Kupang; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3127
20192019-08-0611:30 WIB100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3130
20192019-08-0611:20 WIB120-12-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3129
20192019-08-0610:52 WIB217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3121
20192019-08-0610:47 WIB241-06-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3118
20192019-08-0610:39 WIB237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaMenyatakan Permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3120
20192019-08-0610:33 WIB38-13-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3134
20192019-08-0610:23 WIB177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3125
20192019-08-0610:05 WIB82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3131
20192019-08-0609:57 WIB164-02-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon; 2. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3126
20192019-08-0609:43 WIB187-05-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3124
20192019-07-2213:39 WIB180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 180-04-29/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=dow
nload.Putusan&id=3084
20192019-07-2213:39 WIB151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 151-02-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3091
20192019-07-2213:39 WIB156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 156-02-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3090
20192019-07-2213:39 WIB199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 199-05-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3079
20192019-07-2213:39 WIB110-10-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 110-10-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps
://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3101
20192019-07-2213:39 WIB123-12-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 123-12-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon pada petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3097
20192019-07-2213:39 WIB168-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 168-04-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3086
20192019-07-2213:39 WIB13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 13-01-29/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10-BA/7406/KPU-Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3114
20192019-07-2213:39 WIB168-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 168-04-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3086
20192019-07-2213:39 WIB13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 13-01-29/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10-BA/7406/KPU-Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3114
20192019-07-2213:39 WIB102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 102-10-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=d
ownload.Putusan&id=3102
20192019-07-2213:39 WIB156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 156-02-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3090
20192019-07-2213:39 WIB125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 125-12-03/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3096
20192019-07-2213:39 WIB142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 142-20-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 4) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3094
20192019-07-2213:39 WIB110-10-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 110-10-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps
://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3101
20192019-07-2213:39 WIB199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 199-05-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3079
20192019-07-2213:39 WIB16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 16-01-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3113
20192019-07-2213:39 WIB201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 201-05-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttp
s://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3077
20192019-07-2213:39 WIB18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 18-01-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3112
20192019-07-2213:39 WIB102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 102-10-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=d
ownload.Putusan&id=3102
20192019-07-2213:39 WIB94-19-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019Partai Bulan Bintang (PBB)Partai Bulan Bintang (PBB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 94-19-18/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat 1. DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. 2. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3103
20192019-07-2211:08 WIB194-05-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 194-05-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai NasDem Papua 1. Jayapura DPRD Kabupaten Posita Pemohon tidak mempersoalkan perolehan suara melainkan Rekomendasi Bawaslu 2. Jayapura 2 DPRD Kabupaten Posita Pemohon tidak mempersoalkan perolehan suara melainkan Rekomendasi Bawaslu 3. Jayapura 3 DPRD Kabupaten Posita Pemohon tidak mempersoalkan perolehan suara melainkan Rekomendasi Bawaslu 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/inde
x.php?page=download.Putusan&id=3080
20192019-07-2211:08 WIB116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Papua 1. Sarmi 2 DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 tidak terdapat dalam petitum permohonan 2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3099
20192019-07-2211:08 WIB144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKPI Papua 1. Papua 4 DPRD Provinsi Pemohon tidak mecantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon di Petitum 2. Kota Jayapura 3 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 3. Kota Jayapura 4 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3093
20192019-07-2211:08 WIB167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golkar Kepulauan Riau Kota Batam 1 DPRD Kota Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3087
20192019-07-2211:08 WIB192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Banten Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai NasDem Banten Banten 1 DPR RI Posita tidak mendalilkan suara Pemohon tetapi mempersoalkan TSM 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3081
20192019-07-2211:08 WIB88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PDI Perjuangan Sumatera Selatan Musi Banyuasin 1 DPRD Kabupaten Posita tidak menyebut rinci TPS yang dipersoalkan 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3030
20192019-07-2211:08 WIB71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PDI Perjuangan Kepulauan Riau Kota Batam 1 DPRD Kota (Perseorangan Internal Partai) Pemohon tidak memiliki Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3105
20192019-07-2211:08 WIB175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golkar Maluku 1. Maluku DPR RI Petitum tidak bersesuaian 2. Maluku Tenggara 2 DPRD Kabupaten Petitum tidak bersesuaian 3. Maluku 3 DPRD Provinsi Petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon 4. Maluku Tengah 4 DPRD Kabupaten Petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon 5. Maluku Tengah 5 DPRD Kabupaten Petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3085
20192019-07-2211:08 WIB144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKPI Papua 1. Papua 4 DPRD Provinsi Pemohon tidak mecantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon di Petitum 2. Kota Jayapura 3 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 3. Kota Jayapura 4 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3093
20192019-07-2211:08 WIB20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 20-01-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Papua Papua DPR RI Posita permohonan tidak menyandingkan perolehan suara menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3111
20192019-07-2211:08 WIB12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKS Sumatera Selatan Sumatera Selatan II DPR RI, Mempersoalkan suara partai lain tanpa mempersoalkan suara Pemohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3115
20192019-07-2211:08 WIB116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Papua 1. Sarmi 2 DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 tidak terdapat dalam petitum permohonan 2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3099
20192019-07-2211:08 WIB167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golkar Kepulauan Riau Kota Batam 1 DPRD Kota Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3087
20192019-07-2211:08 WIB68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 68-14-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Papua 1. Papua DPR RI Posita dan petitum tidak bersesuaian 2. Papua 6 DPRD Provinsi Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dałam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Nomor 987/2019) dan tidak mencantum perolehan suara yang benar menurut Pemohon 3. Keerom 1 DPRD Kabupaten Mempersoalkan suara partai lain tanpa menyebutkan suara Pemohon 4. Waropen 2 DPRD Kabupaten Posita dan petitum tidak bersesuaian 5. Puncak Jaya 3 DPRD Kabupaten Terdapat dua permohonan yang saling bertentangan untuk Dapil Puncak Jaya 3 6. Sarmi 2 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten 7. Sarmi 3 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten 8. Nabire 4 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten 9. Mimika 1 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 10. Lanny Jaya 1 DPRD Kabupaten Pada permohonan pertama, permohonan diajukan untuk Provinsi Papua Barat kemudian diperbaiki tetapi perbaikan melewati waktu 3x24 jam ke 2 2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3106
20192019-07-2211:08 WIB203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 203-11-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Solidaritas Indonesia Papua 1. Papua 1 DPRD Provinsi Posita Permohonan tidak mempersoalkan perolehan suara 2. Papua 3 DPRD Provinsi Posita Permohonan tidak mempersoalkan perolehan suara 3. Tolikara 1 DPRD Kabupaten Posita Permohonan tidak mempersoalkan perolehan suara 4. Tolikara 2 DPRD Kabupaten Posita Permohonan tidak mempersoalkan perolehan suara 5. Tolikara 3 DPRD Kabupaten Posita Permohonan tidak mempersoalkan perolehan suara 6. Tolikara 4 DPRD Kabupaten Posita Permohonan tidak mempersoalkan perolehan suara 7. Keerom 1 DPRD Kabupaten Pemohon tidak menyandingkan suara menurut Termohon sehingga tidak bisa ditentukan selisih suara 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3076
20192019-07-2211:08 WIB207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai BerkaryaPartai BerkaryaSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Berkarya Papua Kota Jayapura 3 DPRD Kota Posita tidak bersesuaian dengan Petitum 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3075
20192019-07-2211:08 WIB149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerindra Lampung Lampung II DPR RI Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3092
20192019-07-2211:08 WIB175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golkar Maluku 1. Maluku DPR RI Petitum tidak bersesuaian 2. Maluku Tenggara 2 DPRD Kabupaten Petitum tidak bersesuaian 3. Maluku 3 DPRD Provinsi Petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon 4. Maluku Tengah 4 DPRD Kabupaten Petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon 5. Maluku Tengah 5 DPRD Kabupaten Petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3085
20192019-07-2211:08 WIB83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PDI Perjuangan Papua Kota Jayapura 3 DPRD Kota Posita didasarkan pada asumsi penggelembungan DPT 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3104
20192019-07-2211:08 WIB12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKS Sumatera Selatan Sumatera Selatan II DPR RI, Mempersoalkan suara partai lain tanpa mempersoalkan suara Pemohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3115
20192019-07-2211:08 WIB20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 20-01-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Papua Papua DPR RI Posita permohonan tidak menyandingkan perolehan suara menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3111
20192019-07-2211:08 WIB111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Papua 1. Papua 2 DPRD Provinsi Petitum tidak bersesuaian 2. Papua 4 DPRD Provinsi Posita tidak mendalilkan suara yang dimohonkan 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3100
20192019-07-2211:08 WIB116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019Partai Amanat Nasional (PAN)Partai Amanat Nasional (PAN)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Papua 1. Sarmi 2 DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 tidak terdapat dalam petitum permohonan 2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3099
20192019-07-2209:53 WIB23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 23-01-02/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara, Sumatera Utara 8 (DPRD Provinsi) Posita dan petitum tidak bersesuaian Tapanuli Selatan 3 (DPRD Kabupaten) Petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019 melainkan meminta pembatalan Berita Acara Nomor 067/PL.01.7.BA/1203/KPU.Kab/I V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum 2019 dan Keputusan KPU Tapanuli Selatan Nomor 067/PL.01.7.BA/1203/KPU.Kab/IV/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum 2019 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3017
20192019-07-2209:53 WIB46-15-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai AcehPartai Aceh (PA)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 46-15-01/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Aceh Aceh Aceh 4 (DPRA Provinsi) Terdapat pertentangan dalam Petitum 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3016
20192019-07-2209:53 WIB14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 14-01-14/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur Malang 6 (DPRD Kabupaten) Permohonan ditarik 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3018
20192019-07-2209:53 WIB157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 157-02-14/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Jawa Timur Jatim I (DPR RI) Posita dan petitum tidak bersesuaian. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3011
20192019-07-2209:53 WIB143-20-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 143-20-02/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara Simalungun 6 (DPRD Kabupaten) Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3013
20192019-07-2209:53 WIB145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 145-02-02/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sumatera Utara Sumut II (DPR RI) Permohonan ditarik 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3012
20192019-07-2209:53 WIB186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 186-05-14/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Timur Situbondo 5 (DPRD Kabupaten) Terdapat pertentangan dalam Petitum Tulungagung 1 (DPRD Kabupaten) Tidak ada persetujuan dari DPP Parpol untuk Pemohon atas nama Achmad Yulianto 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3007
20192019-07-2209:53 WIB23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 23-01-02/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara, Sumatera Utara 8 (DPRD Provinsi) Posita dan petitum tidak bersesuaian Tapanuli Selatan 3 (DPRD Kabupaten) Petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019 melainkan meminta pembatalan Berita Acara Nomor 067/PL.01.7.BA/1203/KPU.Kab/I V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum 2019 dan Keputusan KPU Tapanuli Selatan Nomor 067/PL.01.7.BA/1203/KPU.Kab/IV/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilihan Umum 2019 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3017
20192019-07-2209:53 WIB157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 157-02-14/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Jawa Timur Jatim I (DPR RI) Posita dan petitum tidak bersesuaian. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3011
20192019-07-2209:53 WIB176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai Golongan Karya (Golkar)Partai Golongan Karya (Golkar)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 176-04-01/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Aceh --- Pemohon atas nama Teuku Juliansyah tidak menyebutkan Dapil 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3009
20192019-07-2209:53 WIB66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 66-14-01/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Aceh, Aceh Singkil 3 (DPRK Kabupaten) Petitum tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3014
20192019-07-2209:53 WIB195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 195-05-11/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Nasdem DKI Jakarta, DKI Jakarta 6 (DPRD Provinsi) Permohonan ditarik 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3005
20192019-07-2209:53 WIB63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019Partai DemokratPartai DemokratSebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 63-14-34/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Papua Barat (DPR RI) Petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019 Papua Barat 4 (DPRD Provinsi) Petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019 Papua Barat 2 (DPRD Provinsi) Posita dan petitum tidak bersesuaian Tambrauw 1 (DPRD Kabupaten) Posita dan petitum tidak bersesuaian Tambrauw 3 (DPRD Kabupaten) Petitum tidak meminta pembatalan SK KPU 987/2019 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela /
Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3015
20192019-07-2209:53 WIB14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 14-01-14/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur Malang 6 (DPRD Kabupaten) Permohonan ditarik 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.Sela / Provisihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3018
20192019-06-2721:16 WIB01/PHPU-PRES/XVII/2019Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin UnoKandidatDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3004