[ { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-04-15", "waktu": "15:41 WIB", "nomor": "136\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020", "pemohon": "M. Husni\nH. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H.\nIr. Hj. Nelly Armida, MM.\nM. Husni, H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H., dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM.", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum;\nMenyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3677" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-04-15", "waktu": "15:20 WIB", "nomor": "133\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020", "pemohon": "Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si\nYohanis Uly Kale, A.Md", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.\nDalam Pokok Permohonan:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.\n2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 135\/PHP.BUP-XIX\/2021.\n3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3678" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-04-15", "waktu": "15:03 WIB", "nomor": "135\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020", "pemohon": "Ir. Herman Hegi Radja Haba\nIr. Takem Irianto Radja Pono, M.Si", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\nMenolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.\nDalam Pokok Perkara\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342\/HK.03.1-Kpt\/5320\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020;\n3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020;\n4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152\/HK.03.1-Kpt\/5320\/KPU-Kab\/IX\/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153\/HK.03.1-Kpt\/5320\/KPU-Kab\/IX\/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);\n5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25\/HK\/03.1-Kpt\/5420\/KPU-Kab\/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021;\n6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.);\n7. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;\n8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya;\n11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. ", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3679" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-04-15", "waktu": "13:58 WIB", "nomor": "134\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020", "pemohon": "Marthen Radja\nHerman Lawe Hiku\nYanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku (keduanya selaku perorangan Warga Negara Indonesia\nYanuarse Bawa Lomi", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3680" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "21:18 WIB", "nomor": "132\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020", "pemohon": "Martinus Wagi, S.P\nIsak Bangri, SE", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;\nDalam Pokok Permohonan:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;\n2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1\/PL.02.06-Kpt\/9116\/KPU-Kab\/I\/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021;\n3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19\/PL.02.3-Kpt\/9116\/KPU-Kab\/IX\/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34\/PL.02.3-Kpt\/9116\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020;\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;\n5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;\n8. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;", "putusan": "Dikabulkan Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3669" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "20:24 WIB", "nomor": "21\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020", "pemohon": "Hj. ANANDA\nH. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.\n2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Mahkamah mengesampingkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.\nDalam Pokok Perkara\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian.\n2. Menyatakan batal surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245\/PL.02.6-Kpt\/6371\/KPU-Kot\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.\n3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 di seluruh TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245\/PL.02.6-Kpt\/6371\/KPU-Kot\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.\n5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin sesuai dengan kewenangannya.\n8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3666" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "19:53 WIB", "nomor": "130\/PHP.GUB-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020", "pemohon": "Drs. H. CEK ENDRA\nHj. RATU MUNAWAROH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;\nDalam Pokok Permohonan:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127\/PL.02.6-Kpt\/15\/Prov\/XII\/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020, sepanjang perolehan suara:\n1) Kabupaten Muaro Jambi\n1.1. Kecamatan Sungai Gelam\n- Kel\/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;\n- Kel\/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;\n1.2. Kecamatan Sungai Bahar\n- Kel\/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;\n- Kel\/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;\n- Kel\/Desa Suka Makmur di TPS 05;\n- Kel\/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;\n1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota\n- Kel\/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;\n- Kel\/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;\n- Kel\/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;\n- Kel\/Desa Pematang Jering di TPS 01;\n- Kel\/Desa Maro Sebo di TPS 01;\n- Kel\/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;\n- Kel\/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;\n- Kel\/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;\n- Kel\/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;\n- Kel\/Desa Senaung di TPS 04;\n- Kel\/Desa Kademangan di TPS 04;\n- Kel\/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;\n- Kel\/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;\n- Kel\/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;\n2) Kabupaten Kerinci\n2.1 Kecamatan Danau Kerinci\n- Kel\/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;\n2.2 Kecamatan Sitinjau Laut\n- Kel\/Desa Pondok Beringin di TPS 02;\n2.3 Kecamatan Bukit Kerman\n- Kel\/Desa Lolo Gedang di TPS 01;\n- Kel\/Desa Lolo Hilir di TPS 01;\n- Kel\/Desa Pasar Kerman di TPS 01;\n2.4 Kecamatan Gunung Raya\n- Kel\/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;\n3) Kabupaten Batanghari\n3.1 Kecamatan Bajubang\n- Kel\/Desa Bungku di TPS 04;\n- Kel\/Desa Bajubang di TPS 10;\n- Kel\/Desa Penerokan di TPS 17;\n3.2 Kecamatan Mersam\n- Kel\/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;\n- Kel\/Desa Kembang Paseban di TPS 08;\n3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu\n- Kel\/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;\n3.4 Kecamatan Muaro Bulian\n- Kel\/Desa Napal Sisik di TPS 01;\n4) Kota Sungai Penuh\n4.1 Kecamatan Koto Baru\n- Kel\/Desa Dujung Sakti di TPS 01;\n5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur\n5.1. Kecamatan Sadu\n- Kel\/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;\n5.2. Kecamatan Mendahara\n- Kel\/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;\n5.3. Kecamatan Dendang\n- Kel\/Desa Kuala Dendang di TPS 03;\n- Kel\/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;\n- Kel\/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;\n- Kel\/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;\n- Kel\/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;\n3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut:\n1) Kabupaten Muaro Jambi\n1.1. Kecamatan Sungai Gelam\n- Kel\/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;\n- Kel\/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;\n1.2. Kecamatan Sungai Bahar\n- Kel\/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;\n- Kel\/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;\n- Kel\/Desa Suka Makmur di TPS 05;\n- Kel\/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;\n1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota\n- Kel\/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;\n- Kel\/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;\n- Kel\/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;\n- Kel\/Desa Pematang Jering di TPS 01;\n- Kel\/Desa Maro Sebo di TPS 01;\n- Kel\/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;\n- Kel\/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;\n- Kel\/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;\n- Kel\/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;\n- Kel\/Desa Senaung di TPS 04;\n- Kel\/Desa Kademangan di TPS 04;\n- Kel\/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;\n- Kel\/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;\n- Kel\/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;\n2) Kabupaten Kerinci\n2.1 Kecamatan Danau Kerinci\n- Kel\/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;\n2.2 Kecamatan Sitinjau Laut\n- Kel\/Desa Pondok Beringin di TPS 02;\n2.3 Kecamatan Bukit Kerman\n- Kel\/Desa Lolo Gedang di TPS 01;\n- Kel\/Desa Lolo Hilir di TPS 01;\n- Kel\/Desa Pasar Kerman di TPS 01;\n2.4 Kecamatan Gunung Raya\n- Kel\/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;\n3) Kabupaten Batanghari\n3.1 Kecamatan Bajubang\n- Kel\/Desa Bungku di TPS 04;\n- Kel\/Desa Bajubang di TPS 10;\n- Kel\/Desa Penerokan di TPS 17;\n3.2 Kecamatan Mersam\n- Kel\/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;\n- Kel\/Desa Kembang Paseban di TPS 08;\n3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu\n- Kel\/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;\n3.4 Kecamatan Muaro Bulian\n- Kel\/Desa Napal Sisik di TPS 01;\n4) Kota Sungai Penuh\n4.1 Kecamatan Koto Baru\n- Kel\/Desa Dujung Sakti di TPS 01;\n5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur\n5.1. Kecamatan Sadu\n- Kel\/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;\n5.2. Kecamatan Mendahara\n- Kel\/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;\n5.3. Kecamatan Dendang\n- Kel\/Desa Kuala Dendang di TPS 03;\n- Kel\/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;\n- Kel\/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;\n- Kel\/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;\n- Kel\/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.\nSelanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127\/PL.02.6-Kpt\/15\/Prov\/XII\/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;\n5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;\n6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;\n7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;\n8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut;\n9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3667" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "17:22 WIB", "nomor": "93\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020", "pemohon": "YOGHI SUSILO\nRIZAL ZAMZAMI", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;\nDalam Pokok Permohonan:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712\/PL.02.6-Kpt\/1420\/KPU.Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal;\n3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712\/PL.02.6-Kpt\/1420\/ KPU.Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal;\n5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas;\n6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas;\n7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;\n8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3668" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "16:52 WIB", "nomor": "86\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020", "pemohon": "H. MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NST\nATIKA AZMI UTAMMI, B.App.Fin, M.Fin", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan kabur, dan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.\nDalam Pokok Permohonan:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332\/PL.02.6-Kpt\/1213\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;\n3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332\/PL.02.6-Kpt\/1213\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;\n5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;\n8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya .", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3663" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "16:05 WIB", "nomor": "77\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2020", "pemohon": "H. NOFI CANDRA, SE\nH. YULFADRI, SH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3664" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "15:36 WIB", "nomor": "70\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020", "pemohon": "H. ERIZAL, ST\nIr. H. HAFITH SYUKRI, MM", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon tidak beralasan menurut hukum.\n2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;\nDalam Pokok Permohonan\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620\/PL.02.6-Kpt\/1406\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara;\n3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620\/PL.02.6-Kpt\/1406\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;\n4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Riau khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;\n7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3665" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "13:50 WIB", "nomor": "16\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020", "pemohon": "H. DARMADI SUHAIMI, SH\nDEVI HARIANTO, SH.MH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum.\n2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan;\nDalam Pokok Permohonan\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366\/PL.02.6-Kpt\/1612\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;\n3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366\/PL.02.6-Kpt\/1612\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;\n4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;\n7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3661" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "13:17 WIB", "nomor": "58\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020", "pemohon": "dr. H. ERIK ADTRADA RITONGA, MKM\nHj. ELLYA ROSA SIREGAR, S.Pd, MM", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum.\n2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;\nDalam Pokok Permohonan\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176\/PL.02.6-Kpt\/1210\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir;\n3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176\/PL.02.6-Kpt\/1210\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir;\n5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;\n8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3656" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "12:40 WIB", "nomor": "57\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020", "pemohon": "DRS SAID BAJAK, M.Si\nJOEL B. WOGONO, SH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;\nDalam Pokok Permohonan:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358\/PL.06.2-Kpt\/8203\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; dan TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara;\n3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini;\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini;\n5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358\/PL.06.2-Kpt\/8203\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;\n6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;\n9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3657" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "11:49 WIB", "nomor": "55\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020", "pemohon": "MOHAMMAD ASGHAR SALEH, SE., ME.\nDrs H. MUHAMMAD HASAN BAY, MM", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3658" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "10:22 WIB", "nomor": "37\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020", "pemohon": "Hj. HASNAH HARAHAP, SE\nDrs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, MM", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas, dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum.\n2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;\nDalam Pokok Permohonan\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425\/PL.02.6-Kpt\/1222\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat;\n3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425\/PL.02.6-Kpt\/1222\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat;\n5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;\n8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3659" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-22", "waktu": "09:35 WIB", "nomor": "19\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020", "pemohon": "Drs AGUSTINUS NIGA DAPAWOLE, -\nGREGORIUS H. B. L. PANDANGO, SE", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\nMenolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.\nDalam Pokok Permohonan\nMenolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3660" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-19", "waktu": "18:03 WIB", "nomor": "124\/PHP.GUB-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020", "pemohon": "Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.\nDrs H DIFRIADI", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur adalah tidak beralasan menurut hukum.\n2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.\nDalam Pokok Perkara\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134\/PL.02.6-Kpt\/63\/Prov\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.\n3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134\/PL.02.6-Kpt\/63\/Prov\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah.\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.\n5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut.\n8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3655" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-19", "waktu": "17:02 WIB", "nomor": "104\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Utara Tahun 2020", "pemohon": "HOLILIANA\nH. ABUDIN HALILU", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.\nDalam Pokok Permohonan:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185\/PL.02.6-Kpt\/7212\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo\u2019e Kecamatan Mamosalato;\n3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo\u2019e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;\n4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;\n5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185\/PL.02.6-Kpt\/7212\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah;\n6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas;\n7. Memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas;\n8. Memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan khususnya Kepolisian Resor Morowali Utara beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas;\n9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3650" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-19", "waktu": "16:03 WIB", "nomor": "101\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020", "pemohon": "MUHAMMAD DARWIS\nYUFINIA MOTE, S.SiT", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas tidak beralasan menurut hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.\n2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 84\/PHP.BUP-XIX\/2021.\n3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3651" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-19", "waktu": "15:46 WIB", "nomor": "84\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020", "pemohon": "Drs FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M.Si\nTABRONI BIN M CAHYA", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.\n2. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.\nDalam Pokok Perkara:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan hasil pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan tidak logis serta pemungutan suara yang tidak dilakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, adalah tidak sah;\n3. Menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi yang didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 54\/PL02.6-Kpt\/9104\/KPU.Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020;\n4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;\n5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;\n6. Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan supervisi, dan pengawasan yang disupervisi oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire beserta jajarannya;\n7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Nabire untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya.\n8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3652" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-19", "waktu": "15:20 WIB", "nomor": "51\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020", "pemohon": "Dr. H. Iwan Saputra, SE, M.Si\nIip Miptahul Paoz", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3653" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-19", "waktu": "14:56 WIB", "nomor": "34\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020", "pemohon": "H. WAHYU ADE PRATAMA IMRAN, SH\nMUH. ENDANG SA, S,Sos.,SH.,M.AP", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3654" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-19", "waktu": "11:34 WIB", "nomor": "97\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020", "pemohon": "LAKIUS PEYON, SST.Par\nNAHUM MABEL, SH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\nMenolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.\nDalam Pokok Perkara\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim;\n3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55\/PL.02.6-Kpt\/9122\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim;\n4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu;\n5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55\/PL.02.6-Kpt\/9122\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi;\n6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;\n7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud;\n8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3649" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-19", "waktu": "10:49 WIB", "nomor": "28\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020", "pemohon": "RENDY M. AFANDY LAMADJIDO\nDrs. HASAN LASIATA, MM", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3647" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-19", "waktu": "09:52 WIB", "nomor": "12\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020", "pemohon": "RUPINUS, SH, M.Si\nALOYSIUS, SH, M.Si", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;\nDalam Pokok Permohonan:\n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;\n2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372\/PL.02.6-Kpt\/6109\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir;\n3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372\/PL.02.6-Kpt\/6109\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;\n4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;\n6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya;\n7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3648" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "16:00 WIB", "nomor": "110\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020", "pemohon": "Ir. H. SYARAFUDDIN JAROT, M.P\nIr. H. MOKHLIS, M.Si", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\nMenolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.\nDalam Pokok Perkara\nMenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3638" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "15:34 WIB", "nomor": "100\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020", "pemohon": "Drs. RAPIDIN SIMBOLON, MM\nIr. JUANG SINAGA", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3639" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "15:06 WIB", "nomor": "68\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020", "pemohon": "Drs H ANWAR, M.Si MMP\nISKANDARSYAH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. \nDalam Pokok Permohonan:\nMenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3640" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "14:34 WIB", "nomor": "59\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020", "pemohon": "IDEALISMAN DACHI\nSOZANOLO NDRURU", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3641" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "14:09 WIB", "nomor": "46\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020", "pemohon": "Hj. Kurnia Agustina\nDrs. Usman Sayogi JB, M.Si", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3634" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "11:52 WIB", "nomor": "43\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020", "pemohon": "Drs. H. BAHRUDIN, MAP\nIr. H. BURHANUDIN", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi: \nMenolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas. \nDalam Pokok Permohonan: \nMenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3662" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "11:14 WIB", "nomor": "39\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020", "pemohon": "ARIA LUKITA BUDIWAN, ST\nERLINA, SP., MH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; \nDalam Pokok Permohonan: \nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3636" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "10:47 WIB", "nomor": "32\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020", "pemohon": "ELYSA AURI, SE., MM\nFERY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, S. Sos", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi: \nMenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; \nDalam Pokok Permohonan: \n1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; \n2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020; \n3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285\/PL.02.6-Kpt\/9207\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior; \n4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak; \n5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama; \n6. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Teluk Wondama untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; \n7. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285\/PL.02.6Kpt\/9207\/KPU-Kab\/XII\/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; \n8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.", "putusan": "Dikabulkan Sebagian", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3637" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "10:09 WIB", "nomor": "24\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020", "pemohon": "dr STEFANUS BRIA SERAN, M.PH\nWendelinus Taolin", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi: \nMenolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. \nDalam Pokok Permohonan: \nMenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3642" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-03-18", "waktu": "09:37 WIB", "nomor": "18\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020", "pemohon": "Willybrodus Lay, SH\nDrs. J. T. Ose Luan", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\nMenolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas; \nDalam Pokok Permohonan:\nMenolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ", "putusan": "Ditolak Seluruhnya", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3643" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "18:26 WIB", "nomor": "120\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020", "pemohon": "Mahmuzin\nDrs H. Nuriman, MH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3612" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "18:19 WIB", "nomor": "117\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020", "pemohon": "FACHRI HUSNI ALKATIRI, Lc., M.Si\nAROBI KELIAN, S.Sos", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3613" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "18:08 WIB", "nomor": "116\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020", "pemohon": "Deki Kayame\nYunus Pakopa", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3614" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "17:58 WIB", "nomor": "76\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tanjung Balai Tahun 2020", "pemohon": "EKA HADI SUCIPTO, SE\nGUSTAMI, S.Sos.i", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3631" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "17:51 WIB", "nomor": "73\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3616" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "17:39 WIB", "nomor": "66\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malinau Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3617" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "17:26 WIB", "nomor": "60\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3618" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "17:15 WIB", "nomor": "49\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3619" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "17:03 WIB", "nomor": "38\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3620" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "16:52 WIB", "nomor": "42\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3621" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "16:44 WIB", "nomor": "22\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3622" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "16:38 WIB", "nomor": "17\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3623" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "16:31 WIB", "nomor": "03\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3624" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "15:20 WIB", "nomor": "71\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3625" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "15:12 WIB", "nomor": "02\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020", "pemohon": "RITA TEURUPUN, S. Sos\nLEONARDO SYAKEMA", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3626" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "15:03 WIB", "nomor": "113\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020", "pemohon": "CLIFFORD H. NDANDARMANA, SE\nSAMAUN DAHLAN, S.Sos, M.AP", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3627" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "14:53 WIB", "nomor": "107\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020", "pemohon": "Dr Yulianus Payzon Aituru, SH, M.Sc\nBonefasius Jakfu", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3628" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "14:43 WIB", "nomor": "115\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020", "pemohon": "Drs. H MUHAMAD, M. Si\nRAHAYU SARASWATI D. DJOJOHADIKUSUMO", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3611" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "14:34 WIB", "nomor": "09\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020", "pemohon": "HELMI UMAR MUCHSIN\nLA ODE ARFAN", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3592" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "14:25 WIB", "nomor": "108\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020", "pemohon": "DANY MISSY, SE, MM\nIMRAN LOLORY, S.IP M.Si", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3593" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "14:14 WIB", "nomor": "89\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020", "pemohon": "H. M. Malkan Amin\nA. Salahuddin Rum", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3594" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "14:05 WIB", "nomor": "92\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020", "pemohon": "Mudassir Hasri Gani, S.Psi\nDr Aksah Kasim, SH., MH.", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3670" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "13:49 WIB", "nomor": "122\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020", "pemohon": "Drs H. HABSI WAHID, MM\nIRWAN SATYA PUTRA PABABARI", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3596" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "13:36 WIB", "nomor": "54\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Wakatobi Tahun 2020", "pemohon": "H. ARHAWI, SE., MM.\nHARDIN LAOMO, SE.", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3597" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "13:21 WIB", "nomor": "96\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020", "pemohon": "ANDI MUH. RIO PATIWIRI, SH., M.Kn\nIRWAN BACHRI SYAM, ST", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3598" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "11:18 WIB", "nomor": "127\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Batam Tahun 2020", "pemohon": "DRS ABDUL BASYID HAS, M.Pd\nDr.Ir LUKITA DINARSYAH TUWO", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3599" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "11:06 WIB", "nomor": "126\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bima Tahun 2020", "pemohon": "ADY MAHYUDI\nDrs. H. SYAFRUDIN H.M.NUR, M.Pd", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan pengajuan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu.\nDalam Pokok Permohonan:\nPermohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3600" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "10:58 WIB", "nomor": "119\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020", "pemohon": "AMALIA RAMADHAN SEHAN LANDJAR, SKM\nUYUN KUNAEFI PANGALIMA, S.Pd", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Perkara\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3601" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "10:47 WIB", "nomor": "114\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2020", "pemohon": "Prof. Dr. JULYETA PAULINA AMELIA RUNTUWENE, MS\nDr. HARLEY ALFREDO BENFICA MANGINDAAN, SE.MSM", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3602" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "10:39 WIB", "nomor": "111\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020", "pemohon": "Drs. Hi. SUHENDRO BOROMA, M.Si\nDrs. RUSDI GUMALANGIT", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Perkara\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3603" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "10:26 WIB", "nomor": "105\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020", "pemohon": "Ir. H. SUHANDOYO, SP\nDra. ASTITI SUWARNI", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3604" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "10:16 WIB", "nomor": "94\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Palu Tahun 2020", "pemohon": "Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST., M.Si.\nDrs. Hidayat, M.Si.", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3605" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "10:07 WIB", "nomor": "90\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020", "pemohon": "Drs. UMAR UMABAIHI\nHENDRATA THES, S.Pd.K", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3606" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "09:56 WIB", "nomor": "56\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020", "pemohon": "DR. H RUSTAM Hs. AKILI, SE, SH, MH\nDICKY GOBEL, SE", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3607" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "09:44 WIB", "nomor": "48\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3608" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "09:33 WIB", "nomor": "27\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Perkara\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3609" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-17", "waktu": "09:20 WIB", "nomor": "23\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3610" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "18:15 WIB", "nomor": "53\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3582" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "18:04 WIB", "nomor": "125\/PHP.GUB-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3583" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "17:48 WIB", "nomor": "14\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3671" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "17:38 WIB", "nomor": "78\/PHP.GUB-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3585" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "17:28 WIB", "nomor": "44\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3586" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "17:16 WIB", "nomor": "20\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rembang Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3587" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "17:07 WIB", "nomor": "64\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3588" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "16:56 WIB", "nomor": "109\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3589" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "16:45 WIB", "nomor": "128\/PHP.GUB-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3590" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "16:33 WIB", "nomor": "129\/PHP.GUB-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3591" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "15:27 WIB", "nomor": "131\/PHP.GUB-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Perkara\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3570" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "15:19 WIB", "nomor": "103\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Poso Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3571" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "15:09 WIB", "nomor": "95\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3572" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "14:58 WIB", "nomor": "91\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Timur Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3573" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "14:48 WIB", "nomor": "88\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3574" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "14:34 WIB", "nomor": "62\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Balikpapan Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3575" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "14:20 WIB", "nomor": "40\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3629" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "14:10 WIB", "nomor": "36\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020", "pemohon": "PIETER KONDJOL, SE.,MA\nMADUN NARWAWAN", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3577" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "14:00 WIB", "nomor": "33\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020", "pemohon": "Yasin Hidayat", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3630" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "13:48 WIB", "nomor": "31\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020", "pemohon": "dr FELIKS DUWIT, MSc, MPH. SpPD\nYANCE SALAMBAUW, SH.MH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3579" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "13:37 WIB", "nomor": "11\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020", "pemohon": "H. Muhaimin Syarif, SE\nSyafruddin Mohalisi", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3580" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "13:23 WIB", "nomor": "10\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020", "pemohon": "Ir. H. HERWIN YATIM, MM.\nH MUSTAR LABOLO", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3581" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "11:07 WIB", "nomor": "123\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020", "pemohon": "DR ANDIN SOFYANOOR, S.H., M.H\nKH MUHAMMAD SYARIF BUSTHOMI", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3562" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "10:53 WIB", "nomor": "121\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020", "pemohon": "H RUSLI\nK.H M. FADHLAN", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3563" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "10:38 WIB", "nomor": "80\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020", "pemohon": "COSTAN OKTEMKA, S.IP\nDEKI DEAL, S.IP", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3564" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "10:20 WIB", "nomor": "79\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020", "pemohon": "Ir. H. ZUBEIR LUBIS\nH. M. SOFWAT NASUTION", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3565" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "10:08 WIB", "nomor": "67\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2020", "pemohon": "YOS ADRINO, SE\nFIKAR AZAMI, SH, MH", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3566" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "09:55 WIB", "nomor": "06\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karo Tahun 2020", "pemohon": "IWAN SEMBIRING DEPARI, SH\nIr. BUDIANTO SURBAKTI, MM", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3567" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "09:33 WIB", "nomor": "05\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020", "pemohon": "JUSUA GINTING, S.IP.\ndr. SABERINA BR. TARIGAN, M.A.R.S.", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3568" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-16", "waktu": "09:21 WIB", "nomor": "01\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Tengah Tahun 2020", "pemohon": "Hj NESSY KALVIYA, S.T\nIMAM SUHADI", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3569" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "18:22 WIB", "nomor": "13\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020", "pemohon": "SALAHUDDIN ADRIAS\nMUHAMAD DJABIR TAHA", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3560" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "18:10 WIB", "nomor": "106\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020", "pemohon": "YUSAK SAMUEL WONATOREY, , SIP, SH, MBA\nMUHAMMAD IMRAN", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3552" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "18:00 WIB", "nomor": "102\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lombok Tengah Tahun 2020", "pemohon": "H. MASRUN, SH\nH. HABIB ZIADI", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3553" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "17:47 WIB", "nomor": "99\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020", "pemohon": "OLLEN OSTAL DAIMBOA, S.Pd.,MM\nYEHESKIEL IMBIRI, SP", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3554" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "17:35 WIB", "nomor": "87\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020", "pemohon": "H. YUSUF WIDYATMOKO, S.Sos\nKH. MUHAMMAD RIZA AZIZIY, M.IEB", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Perkara\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3555" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "17:24 WIB", "nomor": "75\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020", "pemohon": "Mohammad Joesoef Alias HM. Jusuf Rizal\nMustakim Ishak", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3556" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "17:11 WIB", "nomor": "63\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020", "pemohon": "SYAMSIR DJAFAR KIAYI, ST. , Msi\nHi. MOHAMAD KILAT WARTABONE", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3557" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "16:59 WIB", "nomor": "52\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020", "pemohon": "dr. RUSLIYANTO MONOARFA\nUMAR IBRAHIM, S.AP", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3558" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "16:44 WIB", "nomor": "50\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020", "pemohon": "Drh. MARIA GEONG, Ph.D\nSILVERIUS SUKUR, SP", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3559" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "16:27 WIB", "nomor": "08\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020", "pemohon": "Prendi Alhafiz", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\nDalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3561" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "16:16 WIB", "nomor": "112\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020", "pemohon": "Drs. H. Husen Habibu, M.H.I\nPaulina, S.E., M.Si.", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;\n2. Permohonan Nomor 112\/PHP.BUP-XIX\/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020, ditarik kembali;\n3. Menyatakan Permohonan Nomor 112\/PHP.BUP-XIX\/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020 ditarik kembali;\n4. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;\n5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112\/PHP.BUP-XIX\/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).", "putusan": "Ditarik Kembali", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3551" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "14:55 WIB", "nomor": "83\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020", "pemohon": "DR. NURHAJIZAH M., S.H., M.H.\nHENRI SIREGAR, S.H.", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3544" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "14:37 WIB", "nomor": "61\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020", "pemohon": "H. TONY EKA CANDRA\nANTONI IMAM, S.E.", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3546" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "14:16 WIB", "nomor": "47\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020", "pemohon": "H. HIPNI, SE\nHj. MELIN HARYANI WIJAYA, SE.,MM", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3547" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "13:50 WIB", "nomor": "15\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020", "pemohon": "H ADANG HADARI\nH SUPRATMAN, S.AP", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3550" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "13:30 WIB", "nomor": "85\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020", "pemohon": "H SUYATNO\nDrs. H JAMILUDIN", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;\n2. Menyatakan Permohonan Nomor 85\/PHP.BUP-XIX\/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali;\n3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;\n4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85\/PHP.BUP-XIX\/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).", "putusan": "Ditarik Kembali", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3543" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "13:25 WIB", "nomor": "82\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020", "pemohon": "Drs CHRISTIAN ZEBUA, M.M\nANOFULI LASE, S.H., M.H", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;\n2. Menyatakan Permohonan Nomor 82\/PHP.BUP-XIX\/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 ditarik kembali;\n3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;\n4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 82\/PHP.BUP-XIX\/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).", "putusan": "Ditarik Kembali", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3545" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "13:19 WIB", "nomor": "41\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020", "pemohon": "Ir. H. AKHYAR NASUTION , MSi\nH SALMAN ALFARISI, Lc., MA", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Menyatakan Permohonan Pemohon gugur", "putusan": "Gugur", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3548" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "13:15 WIB", "nomor": "25\/PHP.KOT-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020", "pemohon": "MUHAMMAD YUSUF KOHAR, SE. MM.\nDrs. H. TULUS PURNOMO WIBOWO", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;\n2. Menyatakan Permohonan Nomor 25\/PHP.KOT-XIX\/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung Tahun 2020 ditarik kembali;\n3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;\n4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 25\/PHP.KOT-XIX\/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);", "putusan": "Ditarik Kembali", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3549" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "11:37 WIB", "nomor": "74\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020", "pemohon": "Ir. H. THONI FATHONI MUKSON\nMIFTAHUL TAMAMY, S.Pd.I, M.M", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3672" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "11:26 WIB", "nomor": "30\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur Tahun 2020", "pemohon": "Ir. MOH. ABDU NASAR, M.Si\nAZIS AJARAT, S.Pd, M.Kes", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3540" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "11:16 WIB", "nomor": "26\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020", "pemohon": "Hi. THAIB DJALALUDDIN, S.IP\nNOVERIUS A. BULANGO", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3542" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "11:03 WIB", "nomor": "118\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020", "pemohon": "H. ARSYAD KASMAR\nANDI SUKMA", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3534" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "10:54 WIB", "nomor": "29\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo Tahun 2020", "pemohon": "H. KUSWANTO\nKUSNOMO", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan;\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3541" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "10:43 WIB", "nomor": "65\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020", "pemohon": "H Hendri Susanto, LC\nIndra Gunalan", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3539" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "10:32 WIB", "nomor": "98\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman Tahun 2020", "pemohon": "TRI SURYADI, SE, M.Si\nH. TASLIM, SH, MM", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3535" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "10:21 WIB", "nomor": "69\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020", "pemohon": "Ir. MUAMMAR MUHAYANG, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng\nDrs. H. ABD. RAHMAN ASSAGAF, M.I.Kom", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.", "putusan": "Tidak Diketahui", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3529" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "10:15 WIB", "nomor": "07\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.", "putusan": "Tidak Diketahui", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3532" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "10:07 WIB", "nomor": "72\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan;\n3. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3538" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "09:45 WIB", "nomor": "81\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Dalam Eksepsi:\n1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum;\n2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.\n\n Dalam Pokok Permohonan:\nMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.", "putusan": "Ditolak", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3536" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "09:31 WIB", "nomor": "35\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "Menyatakan permohonan Pemohon gugur.", "putusan": "Gugur", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3531" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "09:24 WIB", "nomor": "04\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020", "pemohon": "9999", "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;\n2. Menyatakan Permohonan Nomor 04\/PHP.BUP-XIX\/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 ditarik kembali;\n3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;\n4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 04\/PHP.BUP-XIX\/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);", "putusan": "Ditarik Kembali", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3533" }, { "tahun": 2021, "tanggal": "2021-02-15", "waktu": "09:18 WIB", "nomor": "45\/PHP.BUP-XIX\/2021", "perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", "pokok_perkara": "Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020", "pemohon": null, "kategori_pemohon": "Kandidat", "amar_putusan": "1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;\n2. Menyatakan Permohonan Nomor 45\/PHP.BUP-XIX\/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020 ditarik kembali;\n3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;\n4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 45\/PHP.BUP-XIX\/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).", "putusan": "Ditarik Kembali", "file_pendukung": "https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=download.Putusan&id=3530" } ]
DataTalk.asia is developed and managed by PPMN in collaboration with Perludem Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) through RESPECT (The Asia-Pacific Regional Support for Elections and Political Transitions) Program.This data portal is made possible by the support of the American People through the United States Agency for International Development (USAID). The contents of this data portal are the sole responsibility of PPMN for RESPECT Program and do not necessarily reflect the views of USAID or the United States Government.
Copyright Respect © 2024. All Rights Reserved.