Dataset is a data page that you can choose as needed. You can choose based on location, agreed topic, or data source. After this page, you can enter the visualization page of the data you selected.


2020 Regional Election Result Dispute

Data view dari berkas 2020 Regional Election Result Dispute
tahuntanggalwaktunomorperkarapokok_perkarapemohonkategori_pemohonamar_putusanputusanfile_pendukung
20212021-04-1515:41 WIB136/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020M. Husni H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H. Ir. Hj. Nelly Armida, MM. M. Husni, H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H., dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM.KandidatDalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum; Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3677
20212021-04-1515:20 WIB133/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si Yohanis Uly Kale, A.MdKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. 3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3678
20212021-04-1515:03 WIB135/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020Ir. Herman Hegi Radja Haba Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.SiKandidatDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020; 3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly); 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021; 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.); 7. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3679
20212021-04-1513:58 WIB134/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020Marthen Radja Herman Lawe Hiku Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku (keduanya selaku perorangan Warga Negara Indonesia Yanuarse Bawa LomiKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3680
20212021-03-2221:18 WIB132/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020Martinus Wagi, S.P Isak Bangri, SEKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021; 3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya; 8. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya;Dikabulkan Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3669
20212021-03-2220:24 WIB21/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020Hj. ANANDA H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.KandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Mahkamah mengesampingkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian. 2. Menyatakan batal surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 di seluruh TPS di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3666
20212021-03-2219:53 WIB130/PHP.GUB-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020Drs. H. CEK ENDRA Hj. RATU MUNAWAROHKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020, sepanjang perolehan suara: 1) Kabupaten Muaro Jambi 1.1. Kecamatan Sungai Gelam - Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05; - Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19; 1.2. Kecamatan Sungai Bahar - Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04; - Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06; - Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05; - Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9; 1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota - Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12; - Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05; - Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06; - Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01; - Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01; - Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02; - Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03; - Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07; - Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04; - Kel/Desa Senaung di TPS 04; - Kel/Desa Kademangan di TPS 04; - Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19; - Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08; - Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05; 2) Kabupaten Kerinci 2.1 Kecamatan Danau Kerinci - Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01; 2.2 Kecamatan Sitinjau Laut - Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02; 2.3 Kecamatan Bukit Kerman - Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01; - Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01; - Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01; 2.4 Kecamatan Gunung Raya - Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02; 3) Kabupaten Batanghari 3.1 Kecamatan Bajubang - Kel/Desa Bungku di TPS 04; - Kel/Desa Bajubang di TPS 10; - Kel/Desa Penerokan di TPS 17; 3.2 Kecamatan Mersam - Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03; - Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08; 3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu - Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02; 3.4 Kecamatan Muaro Bulian - Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01; 4) Kota Sungai Penuh 4.1 Kecamatan Koto Baru - Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01; 5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5.1. Kecamatan Sadu - Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05; 5.2. Kecamatan Mendahara - Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08; 5.3. Kecamatan Dendang - Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03; - Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03; - Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06; - Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08; - Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut: 1) Kabupaten Muaro Jambi 1.1. Kecamatan Sungai Gelam - Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05; - Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19; 1.2. Kecamatan Sungai Bahar - Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04; - Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06; - Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05; - Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9; 1.3. Kecamatan Jambi Luar Kota - Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12; - Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05; - Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06; - Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01; - Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01; - Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02; - Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03; - Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07; - Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04; - Kel/Desa Senaung di TPS 04; - Kel/Desa Kademangan di TPS 04; - Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19; - Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08; - Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05; 2) Kabupaten Kerinci 2.1 Kecamatan Danau Kerinci - Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01; 2.2 Kecamatan Sitinjau Laut - Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02; 2.3 Kecamatan Bukit Kerman - Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01; - Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01; - Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01; 2.4 Kecamatan Gunung Raya - Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02; 3) Kabupaten Batanghari 3.1 Kecamatan Bajubang - Kel/Desa Bungku di TPS 04; - Kel/Desa Bajubang di TPS 10; - Kel/Desa Penerokan di TPS 17; 3.2 Kecamatan Mersam - Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03; - Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08; 3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu - Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02; 3.4 Kecamatan Muaro Bulian - Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01; 4) Kota Sungai Penuh 4.1 Kecamatan Koto Baru - Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01; 5) Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5.1. Kecamatan Sadu - Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05; 5.2. Kecamatan Mendahara - Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08; 5.3. Kecamatan Dendang - Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03; - Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03; - Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06; - Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08; - Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06. Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut; 5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3667
20212021-03-2217:22 WIB93/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020YOGHI SUSILO RIZAL ZAMZAMIKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Termohon tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3668
20212021-03-2216:52 WIB86/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020H. MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NST ATIKA AZMI UTAMMI, B.App.Fin, M.FinKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan kabur, dan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya .Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3663
20212021-03-2216:05 WIB77/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2020H. NOFI CANDRA, SE H. YULFADRI, SHKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3664
20212021-03-2215:36 WIB70/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020H. ERIZAL, ST Ir. H. HAFITH SYUKRI, MMKandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Riau khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3665
20212021-03-2213:50 WIB16/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020H. DARMADI SUHAIMI, SH DEVI HARIANTO, SH.MHKandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, bertanggal 15 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3661
20212021-03-2213:17 WIB58/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020dr. H. ERIK ADTRADA RITONGA, MKM Hj. ELLYA ROSA SIREGAR, S.Pd, MMKandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3656
20212021-03-2212:40 WIB57/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020DRS SAID BAJAK, M.Si JOEL B. WOGONO, SHKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; dan TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3657
20212021-03-2211:49 WIB55/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020MOHAMMAD ASGHAR SALEH, SE., ME. Drs H. MUHAMMAD HASAN BAY, MMKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3658
20212021-03-2210:22 WIB37/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020Hj. HASNAH HARAHAP, SE Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, MMKandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas, dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3659
20212021-03-2209:35 WIB19/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020Drs AGUSTINUS NIGA DAPAWOLE, - GREGORIUS H. B. L. PANDANGO, SEKandidatDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3660
20212021-03-1918:03 WIB124/PHP.GUB-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. Drs H DIFRIADIKandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur adalah tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3655
20212021-03-1917:02 WIB104/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Utara Tahun 2020HOLILIANA H. ABUDIN HALILUKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas; 7. Memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan khususnya Kepolisian Resor Morowali Utara beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3650
20212021-03-1916:03 WIB101/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020MUHAMMAD DARWIS YUFINIA MOTE, S.SiTKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas tidak beralasan menurut hukum. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021. 3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3651
20212021-03-1915:46 WIB84/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020Drs FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M.Si TABRONI BIN M CAHYAKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. 2. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan tidak logis serta pemungutan suara yang tidak dilakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, adalah tidak sah; 3. Menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi yang didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 54/PL02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 6. Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan supervisi, dan pengawasan yang disupervisi oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire beserta jajarannya; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Nabire untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3652
20212021-03-1915:20 WIB51/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020Dr. H. Iwan Saputra, SE, M.Si Iip Miptahul PaozKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3653
20212021-03-1914:56 WIB34/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020H. WAHYU ADE PRATAMA IMRAN, SH MUH. ENDANG SA, S,Sos.,SH.,M.APKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3654
20212021-03-1911:34 WIB97/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020LAKIUS PEYON, SST.Par NAHUM MABEL, SHKandidatDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3649
20212021-03-1910:49 WIB28/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020RENDY M. AFANDY LAMADJIDO Drs. HASAN LASIATA, MMKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3647
20212021-03-1909:52 WIB12/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020RUPINUS, SH, M.Si ALOYSIUS, SH, M.SiKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3648
20212021-03-1816:00 WIB110/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020Ir. H. SYARAFUDDIN JAROT, M.P Ir. H. MOKHLIS, M.SiKandidatDalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3638
20212021-03-1815:34 WIB100/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020Drs. RAPIDIN SIMBOLON, MM Ir. JUANG SINAGAKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3639
20212021-03-1815:06 WIB68/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020Drs H ANWAR, M.Si MMP ISKANDARSYAHKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3640
20212021-03-1814:34 WIB59/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020IDEALISMAN DACHI SOZANOLO NDRURUKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3641
20212021-03-1814:09 WIB46/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020Hj. Kurnia Agustina Drs. Usman Sayogi JB, M.SiKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3634
20212021-03-1811:52 WIB43/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020Drs. H. BAHRUDIN, MAP Ir. H. BURHANUDINKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3662
20212021-03-1811:14 WIB39/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020ARIA LUKITA BUDIWAN, ST ERLINA, SP., MHKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3636
20212021-03-1810:47 WIB32/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020ELYSA AURI, SE., MM FERY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, S. SosKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak; 5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Teluk Wondama untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 7. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.Dikabulkan Sebagianhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3637
20212021-03-1810:09 WIB24/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020dr STEFANUS BRIA SERAN, M.PH Wendelinus TaolinKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3642
20212021-03-1809:37 WIB18/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020Willybrodus Lay, SH Drs. J. T. Ose LuanKandidatDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ditolak Seluruhnyahttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3643
20212021-02-1718:26 WIB120/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020Mahmuzin Drs H. Nuriman, MHKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3612
20212021-02-1718:19 WIB117/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020FACHRI HUSNI ALKATIRI, Lc., M.Si AROBI KELIAN, S.SosKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3613
20212021-02-1718:08 WIB116/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020Deki Kayame Yunus PakopaKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3614
20212021-02-1717:58 WIB76/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tanjung Balai Tahun 2020EKA HADI SUCIPTO, SE GUSTAMI, S.Sos.iKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3631
20212021-02-1717:51 WIB73/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3616
20212021-02-1717:39 WIB66/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malinau Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3617
20212021-02-1717:26 WIB60/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3618
20212021-02-1717:15 WIB49/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3619
20212021-02-1717:03 WIB38/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3620
20212021-02-1716:52 WIB42/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3621
20212021-02-1716:44 WIB22/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3622
20212021-02-1716:38 WIB17/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3623
20212021-02-1716:31 WIB03/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3624
20212021-02-1715:20 WIB71/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3625
20212021-02-1715:12 WIB02/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020RITA TEURUPUN, S. Sos LEONARDO SYAKEMAKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3626
20212021-02-1715:03 WIB113/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020CLIFFORD H. NDANDARMANA, SE SAMAUN DAHLAN, S.Sos, M.APKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3627
20212021-02-1714:53 WIB107/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020Dr Yulianus Payzon Aituru, SH, M.Sc Bonefasius JakfuKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3628
20212021-02-1714:43 WIB115/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020Drs. H MUHAMAD, M. Si RAHAYU SARASWATI D. DJOJOHADIKUSUMOKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3611
20212021-02-1714:34 WIB09/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020HELMI UMAR MUCHSIN LA ODE ARFANKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3592
20212021-02-1714:25 WIB108/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020DANY MISSY, SE, MM IMRAN LOLORY, S.IP M.SiKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3593
20212021-02-1714:14 WIB89/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020H. M. Malkan Amin A. Salahuddin RumKandidatDalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3594
20212021-02-1714:05 WIB92/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020Mudassir Hasri Gani, S.Psi Dr Aksah Kasim, SH., MH.KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3670
20212021-02-1713:49 WIB122/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020Drs H. HABSI WAHID, MM IRWAN SATYA PUTRA PABABARIKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3596
20212021-02-1713:36 WIB54/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Wakatobi Tahun 2020H. ARHAWI, SE., MM. HARDIN LAOMO, SE.KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3597
20212021-02-1713:21 WIB96/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020ANDI MUH. RIO PATIWIRI, SH., M.Kn IRWAN BACHRI SYAM, STKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3598
20212021-02-1711:18 WIB127/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Batam Tahun 2020DRS ABDUL BASYID HAS, M.Pd Dr.Ir LUKITA DINARSYAH TUWOKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3599
20212021-02-1711:06 WIB126/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bima Tahun 2020ADY MAHYUDI Drs. H. SYAFRUDIN H.M.NUR, M.PdKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan pengajuan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu. Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3600
20212021-02-1710:58 WIB119/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020AMALIA RAMADHAN SEHAN LANDJAR, SKM UYUN KUNAEFI PANGALIMA, S.PdKandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Perkara Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3601
20212021-02-1710:47 WIB114/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2020Prof. Dr. JULYETA PAULINA AMELIA RUNTUWENE, MS Dr. HARLEY ALFREDO BENFICA MANGINDAAN, SE.MSMKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3602
20212021-02-1710:39 WIB111/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020Drs. Hi. SUHENDRO BOROMA, M.Si Drs. RUSDI GUMALANGITKandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Perkara Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3603
20212021-02-1710:26 WIB105/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020Ir. H. SUHANDOYO, SP Dra. ASTITI SUWARNIKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3604
20212021-02-1710:16 WIB94/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Palu Tahun 2020Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST., M.Si. Drs. Hidayat, M.Si.KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3605
20212021-02-1710:07 WIB90/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020Drs. UMAR UMABAIHI HENDRATA THES, S.Pd.KKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3606
20212021-02-1709:56 WIB56/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020DR. H RUSTAM Hs. AKILI, SE, SH, MH DICKY GOBEL, SEKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3607
20212021-02-1709:44 WIB48/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3608
20212021-02-1709:33 WIB27/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Perkara Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3609
20212021-02-1709:20 WIB23/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lingga Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3610
20212021-02-1618:15 WIB53/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Muna Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3582
20212021-02-1618:04 WIB125/PHP.GUB-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3583
20212021-02-1617:48 WIB14/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3671
20212021-02-1617:38 WIB78/PHP.GUB-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3585
20212021-02-1617:28 WIB44/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3586
20212021-02-1617:16 WIB20/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rembang Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3587
20212021-02-1617:07 WIB64/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3588
20212021-02-1616:56 WIB109/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3589
20212021-02-1616:45 WIB128/PHP.GUB-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3590
20212021-02-1616:33 WIB129/PHP.GUB-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3591
20212021-02-1615:27 WIB131/PHP.GUB-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Perkara Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3570
20212021-02-1615:19 WIB103/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Poso Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3571
20212021-02-1615:09 WIB95/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3572
20212021-02-1614:58 WIB91/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Timur Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3573
20212021-02-1614:48 WIB88/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3574
20212021-02-1614:34 WIB62/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Balikpapan Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3575
20212021-02-1614:20 WIB40/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 20209999KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3629
20212021-02-1614:10 WIB36/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020PIETER KONDJOL, SE.,MA MADUN NARWAWANKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3577
20212021-02-1614:00 WIB33/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020Yasin HidayatKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3630
20212021-02-1613:48 WIB31/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020dr FELIKS DUWIT, MSc, MPH. SpPD YANCE SALAMBAUW, SH.MHKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3579
20212021-02-1613:37 WIB11/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020H. Muhaimin Syarif, SE Syafruddin MohalisiKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3580
20212021-02-1613:23 WIB10/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020Ir. H. HERWIN YATIM, MM. H MUSTAR LABOLOKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3581
20212021-02-1611:07 WIB123/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020DR ANDIN SOFYANOOR, S.H., M.H KH MUHAMMAD SYARIF BUSTHOMIKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3562
20212021-02-1610:53 WIB121/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020H RUSLI K.H M. FADHLANKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3563
20212021-02-1610:38 WIB80/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020COSTAN OKTEMKA, S.IP DEKI DEAL, S.IPKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3564
20212021-02-1610:20 WIB79/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020Ir. H. ZUBEIR LUBIS H. M. SOFWAT NASUTIONKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3565
20212021-02-1610:08 WIB67/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2020YOS ADRINO, SE FIKAR AZAMI, SH, MHKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3566
20212021-02-1609:55 WIB06/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karo Tahun 2020IWAN SEMBIRING DEPARI, SH Ir. BUDIANTO SURBAKTI, MMKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3567
20212021-02-1609:33 WIB05/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020JUSUA GINTING, S.IP. dr. SABERINA BR. TARIGAN, M.A.R.S.KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3568
20212021-02-1609:21 WIB01/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Tengah Tahun 2020Hj NESSY KALVIYA, S.T IMAM SUHADIKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3569
20212021-02-1518:22 WIB13/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020SALAHUDDIN ADRIAS MUHAMAD DJABIR TAHAKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3560
20212021-02-1518:10 WIB106/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020YUSAK SAMUEL WONATOREY, , SIP, SH, MBA MUHAMMAD IMRANKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3552
20212021-02-1518:00 WIB102/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lombok Tengah Tahun 2020H. MASRUN, SH H. HABIB ZIADIKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3553
20212021-02-1517:47 WIB99/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020OLLEN OSTAL DAIMBOA, S.Pd.,MM YEHESKIEL IMBIRI, SPKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3554
20212021-02-1517:35 WIB87/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020H. YUSUF WIDYATMOKO, S.Sos KH. MUHAMMAD RIZA AZIZIY, M.IEBKandidatDalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Perkara Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3555
20212021-02-1517:24 WIB75/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020Mohammad Joesoef Alias HM. Jusuf Rizal Mustakim IshakKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3556
20212021-02-1517:11 WIB63/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020SYAMSIR DJAFAR KIAYI, ST. , Msi Hi. MOHAMAD KILAT WARTABONEKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3557
20212021-02-1516:59 WIB52/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020dr. RUSLIYANTO MONOARFA UMAR IBRAHIM, S.APKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3558
20212021-02-1516:44 WIB50/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020Drh. MARIA GEONG, Ph.D SILVERIUS SUKUR, SPKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3559
20212021-02-1516:27 WIB08/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020Prendi AlhafizKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3561
20212021-02-1516:16 WIB112/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020Drs. H. Husen Habibu, M.H.I Paulina, S.E., M.Si.Kandidat1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020, ditarik kembali; 3. Menyatakan Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020 ditarik kembali; 4. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3551
20212021-02-1514:55 WIB83/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020DR. NURHAJIZAH M., S.H., M.H. HENRI SIREGAR, S.H.KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3544
20212021-02-1514:37 WIB61/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020H. TONY EKA CANDRA ANTONI IMAM, S.E.KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3546
20212021-02-1514:16 WIB47/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020H. HIPNI, SE Hj. MELIN HARYANI WIJAYA, SE.,MMKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3547
20212021-02-1513:50 WIB15/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020H ADANG HADARI H SUPRATMAN, S.APKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3550
20212021-02-1513:30 WIB85/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020H SUYATNO Drs. H JAMILUDINKandidat1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3543
20212021-02-1513:25 WIB82/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020Drs CHRISTIAN ZEBUA, M.M ANOFULI LASE, S.H., M.HKandidat1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3545
20212021-02-1513:19 WIB41/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020Ir. H. AKHYAR NASUTION , MSi H SALMAN ALFARISI, Lc., MAKandidatMenyatakan Permohonan Pemohon gugurGugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3548
20212021-02-1513:15 WIB25/PHP.KOT-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020MUHAMMAD YUSUF KOHAR, SE. MM. Drs. H. TULUS PURNOMO WIBOWOKandidat1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3549
20212021-02-1511:37 WIB74/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020Ir. H. THONI FATHONI MUKSON MIFTAHUL TAMAMY, S.Pd.I, M.MKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3672
20212021-02-1511:26 WIB30/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur Tahun 2020Ir. MOH. ABDU NASAR, M.Si AZIS AJARAT, S.Pd, M.KesKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3540
20212021-02-1511:16 WIB26/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020Hi. THAIB DJALALUDDIN, S.IP NOVERIUS A. BULANGOKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3542
20212021-02-1511:03 WIB118/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020H. ARSYAD KASMAR ANDI SUKMAKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3534
20212021-02-1510:54 WIB29/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo Tahun 2020H. KUSWANTO KUSNOMOKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3541
20212021-02-1510:43 WIB65/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020H Hendri Susanto, LC Indra GunalanKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3539
20212021-02-1510:32 WIB98/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman Tahun 2020TRI SURYADI, SE, M.Si H. TASLIM, SH, MMKandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3535
20212021-02-1510:21 WIB69/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020Ir. MUAMMAR MUHAYANG, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng Drs. H. ABD. RAHMAN ASSAGAF, M.I.KomKandidatMenyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.Tidak Diketahuihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3529
20212021-02-1510:15 WIB07/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020 KandidatMenyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.Tidak Diketahuihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3532
20212021-02-1510:07 WIB72/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan; 3. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3538
20212021-02-1509:45 WIB81/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 KandidatDalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Ditolakhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3536
20212021-02-1509:31 WIB35/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 KandidatMenyatakan permohonan Pemohon gugur.Gugurhttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3531
20212021-02-1509:24 WIB04/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 20209999Kandidat1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3533
20212021-02-1509:18 WIB45/PHP.BUP-XIX/2021Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPerselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020 Kandidat1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).Ditarik Kembalihttps://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3530